KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya menaikkan status kasus penyekapan remaja berusia 15 tahun yang disekap selama 1,5 tahun dan dieksploitasi secara seksual ke tahap penyidikan.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
“Ya benar, (sudah) gelar perkara naik penyidikan,” ungkap Zulpan dalam keterangannya, Jumat 16 September 2022.
Dikatakan, terlapor dalam kasus tersebut seorang perempuan berinisial EMT yang diduga sebagai muncikari.
Pihak pelapor menyebutkan, korban dipaksa menjadi PSK oleh terlapor sejak Januari 2021 dan disebut ditawari iming-iming uang Rp500 ribu.
“Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu,” jelas Zulpan.
Pihaknya, kata Zulpan, masih memproses kasus tersebut dan berkoordinasi untuk memberikan perlindungan kepada korban.
“Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban,” tandasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima kasus tersebut dengan laporan korban yang teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"