KONTEKS.CO.ID – Seorang pria bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan dugaan penipuan label halal pada produk red wine dengan merek Nabidz ke Polda Metro Jaya.
“Kami melaporkan pembuat dan penjual red wine halal bermerek Nabidz. Jadi, pembuat dan penjual ini mengklaim wine itu halal,” ujar kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, mengutip Kamis 24 Agustus 2023.
Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rabu 23 Agustus 2023.
Kata Sumadi, kliennya membeli 12 botol red wine melalui online dengan harga per botol Rp250.000.
Sebelum membeli, Sumadi menyebut kliennya sudah berkomunikasi dengan penjual untuk memastikan status kehalalan produk wine itu.
Pihak penjual pun memastikan red wine tersebut halal.
“Dia (penjual) sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang ‘tenang bro halal, aman’,” ujar Sumadi.
Lantaran merasa yakin, kliennya lantas membeli produk tersebut.
“Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal, jelas wine itu haram,” terangnya.
Menurut Sumadi, kliennya menilai produk red wine dengan merek Nabidz telah melakukan pembohongan publik dengan mengubah barang haram menjadi halal.
Dalam laporannya, Sumadi juga membawa tangkapan layar percakapan dengan terlapor.
Kemudian, statusnya di Facebook dan salah satu marketplace yang mempromosikan produk red wine dengan merek Nabidz.
Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1).
Dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"