KONTEKS.CO.ID – Surat e-tilang tak pernah Kepolisian kirimkan melalui nomor WhatsApp pelanggarnya. Jika ada kiriman file terkait pelanggaran lalu lintas, itu bisa terpastikan sebagai penipuan.
Belakangan kembali muncul topik pembicaraan pengiriman berkas konfirmasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan lampiran dokumen berformat Android Package Kit (APK) ke nomor WhatsApp.
Misalnya APK dengan nama file “Confirmasi E-Tilang (ETLE)”. Si pengirim mengklaim diri selaku Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Tak ingin masyarakat terkena peretasan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tidak ada surat e-tilang yang terkirim melalui aplikasi WhatsApp.
Turn Back Hoax menyatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi ETLE melalui kontak WA dengan format .APK. Polisi hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT Pos Indonesia dengan alamat tujuan.
“Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat yang menerima ETLE dan kode bayar melalui WhatsApp perlu waspada. Waspada terkena modus penipuan terbaru melalui file APK yang tengah marak di masyarakat. Untuk memastikan kebenaran pesan terkait ETLE, masyarakat bisa melakukan pengecekan. Cek melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data,” tulis Kominfo di laman resminya, terlihat Selasa 23 April 2024.
Sekadar informasi, modus penipuan kuras rekening dengan file .APK di pesan WA sebelumnya sudah pernah terjadi. Namun dengan format berbeda.
Di antaranya, .APK undangan pernikahan, info perbankan, cek data BPJS atau asuransi, dan pengecekan resi pengiriman paket. Pelaku ingin korbannya terkecoh dan mengklik file .APK di perangkatnya.
Kalau berhasil, malware di dalam file .APK akan melakukan tugasnya meretas data pribadi, kredensial, password, PIN, nomor kartu kredit, dan menguras saldo rekening.
Mengerikan memang, di mana malware itu bisa mengendalikan perangkat korbannya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"