KONTEKS.CO.ID – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I menggagalkan penyelundupan 22 bungkus narkoba jenis sabu-sabu di Pantai Seunuddon Aceh Utara, Aceh.
Komandan Lantamal I, Laksamana Pertama Johanes Djanarko Wibowo mengatakan, pihaknya mendapat informasi intelijen terkait dugaan penyelundupan narkoba melalui laut di wilayah Aceh Utara.
Lanal Lhokseumawe kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi dan mendapatkan informasi tempat disembunyikannya narkoba di Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Di lokasi, Lanal Lhokseumawe menemukan satu karung berwarna putih yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah dilaksanakan pengecekan dan ditimbang berat total barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan 23,98 kilogram,” ujar Johanes, dalam keterangan pers, Kamis 15 September 2022.
Pihaknya, kata Johanes, berkomitmen dan mendukung penuh pemerintah dalam upaya memerangi narkoba dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs).
Johanes mengatakan, pemberantasan narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan instruksi langsung dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono dan Panglima Koarmada I.
“Perintah Pimpinan Komando Atas agar barbuk narkotika jenis sabu ini segera dimusnahkan, dikarenakan tidak ada tersangka,” ujar Johanes.
Hal itu, tambah Johanes, selaras dengan perintah harian dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, salah satunya “Jaga Kepercayaan Negara dan Rakyat kepada TNI Angkatan Laut Melalui Kerja Nyata yang Bermanfaat Bagi Institusi, Masyarakat, Bangsa dan Negara”.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"