KONTEKS.CO.ID – Ayah yang aniaya dua anak kandung secara brutal di apartemen ternyata pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus yang sama.
Kasus yang dilakukan RIS, ayah penganiaya anak itu terjadi pada 2014 lalu.
Namun, kasus penganiayaan anak yang dilakukan bos perusahaan swasta itu berakhir damai usai laporan ke polisi dicabut.
“Itu sudah kita coba damaikan kebetulan saya yang mendampingi,” ujar Muhammad Syafri Nur, kuasa hukum keluarga korban di Polres Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2022.
Dikatakan Syafri, penganiayaan yang dilakukan RIS terhadap anaknya merupakan yang kedua kali.
Kasus penganiayaan yang viral di media sosial itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
Menurut Syafri, RIS sebagai pelaku masih berstatus sebagai saksi. Namun, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Mudah-mudahan dengan BAP kita, bisa kita tingkatkan sebagai tersangka dalam waktu yang dekat,” ucap Syafri.
Saat ini, tambah Syafri, kliennya telah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai pelapor kasus kekerasan yang dialami oleh kedua anaknya.
“Motifnya kekerasan dalam rumah tangga. Penyebabnya berbagai macam. Karena ini kejadian dari tahun 2021 sampai dengan 2022. Artinya ada watak yang perlu diperbaiki,” ucap Syafri.
Sebelumnya diberitakan, polisi memanggil ibu dan anak korban penganiayaan ayah kandung dengan brutal di Jakarta Selatan.
Penyidik memanggil KEY dan kedua anak korban penganiayaan untuk diperiksa lebih lanjut terkait kekerasan ayah kandung itu.
Pelaku berinisial RIS merupakan pejabat eksekutif di perusahaan asing dan mantan karyawan OVO. Tapi yang bersangkutan sudah tidak bekerja sejak 2019.
Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk KEY dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS, ayah kandung korban.
Polisi juga memeriksa asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH dan petugas keamanan TKP berinisial N dan pelaku, RIS.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"