KONTEKS.CO.ID – Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora disebut berawal dari ‘bisikan’ sosok perempuan bernama Anastasia Pretya Amanda alias APA (19).
Anastasia Pretya Amanda alias APA yang disebut sosok ‘pembisik’ ‘perbuatan tidak baik’ David itu merupakan mantan pacar Mario Dandy Satriyo.
Namun, bantahan pihak Anastasia Pretya Amanda alias APA disebut sebagai ‘pembisik’ tak membuat pihak Mario Dandy Satriyo bergeming.
“Terkait itu (bantahan jadi pembisik), di BAP klien saya (Mario) disampaikan bahwa cerita terkait korban dan AG itu dari APA,” kata kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas, Senin 13 Maret 2023.
Pihaknya, kata Dolfie, sudah berkata jujur saat ditanya penyidik soal sosok pembisik tersebut.
Dolfie mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan bantahan dari pihak Amanda alias APA.
“Silakan saja mereka mau ngomong apa, biarlah penyidik yang nanti akan menyimpulkan. Klien saya menceritakan apa adanya, dapat cerita itu dari mana ya dari apa,” ujarnya.
Menurut Dolfie, Mario Dandy telah menjelaskan dia bertemu langsung dengan Amanda pada akhir Januari 2023, sebelum David dianiaya pada Senin (20/3) malam.
Mario Dandy mengatakan, dalam pertemuan itu Amanda menceritakan soal ‘perbuatan tidak baik’ David terhadap AG kepada Mario.
“Dari APA langsung, ada dalam BAP diceritakan bahwa dia bertemu dengan APA. Dia mau klarifikasi ke AG bagaimana kalau tidak ada cerita itu kan?” kata Dolfie.
Mario, kata Dolfie, lantas mengklarifikasi ke AG setelah dapat cerita ‘perbuatan tidak baik’ itu.
“Dia (Mario Dandy) dapat dari orang lain yang maksud menceritakan di BAP klien saya, ya APA,” jelasnya.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA melalui kuasa hukumnya Sumantap Simorangkir menyebut kliennya sama sekali tak mengetahui rencana Mario Dandy menganiaya David.
“Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan/atau ataupun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral,” ujar Sumantap Simorangkir.
Kata Sumantap, Amanda keberatan karena namanya dikait-kaitkan dengan kejadian penganiayaan ini.
Sebab, kliennya itu tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penganiayaan tersebut terjadi.
“Patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara sebagai bukti mungkin bisa diperiksa CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"