KONTEKS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) membekuk sebanyak 230 tersangka jaringan narkoba selama sepekan terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya membekuk 230 tersangka narkoba sejak 29 April hingga 6 Mei 2024.
Dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut, Polda Sumut menyitas barang bukti berupa, sabu-sabu 118,58 kilogram, ganja 70,40 kilogram.
Lalu, pohon ganja 500 batang, pil ekstasi 100.012 butir, uang tunai Rp16.140.000, alat isap sabu dan lainnya.
“Penindakan narkoba itu dilakukan sejak 29 April 2024 hingga 6 Mei 2024 dengan menangkap sebanyak 230 tersangka pelaku jaringan narkoba,” kata Hadi menukil Antara, Senin 6 Mei 2024.
Hadi mengatakan, pihaknya gencar melakukan penindakan pemberantasan peredaran narkoba gencar dengan menangkap jaringan, bandar dan kurir narkoba di wilayah Sumut.
“Kita harus menjadikan narkoba ini musuh bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi mengatakan narkoba merupakan penyebab terjadi tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.
“Narkoba penyebab kejahatan, untuk itu dari awal kami mengelola penanganan narkoba dari dalam dulu, polisi harus bersih,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Agung, terus melakukan langkah-langkah kongkret terkait penindakan narkoba tersebut.
Saat ini, Agung mengatakan perlu semua pihak dalam membangun gerakan bersama.
“Kami bersama BNN dan seluruh stakeholder sudah menjalankan itu dan hukum telah memberikan ruang itu,” kata Agung.
Berdasarkan data, Polda Sumut mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 6.570 orang pada 2023.
Rinciannnya, jaringan 5.320 orang dan pengguna 1.250 orang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"