KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan pembakaran rumah hingga menewaskan seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga di Karo, Sumut terus bergulir.
Kekinian, Polda Sumut menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang menggemparkan tersebut.
Penyidik Polda Sumut menetapkan seorang pria berinisial B alias Bulang sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Kuat dugaan, B alis Bulang merupakan orang yang memerintahkan aksi pembakaran itu.
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, polisi menangkap Bulang usai melakukan pengembangan penyidikan atas dua tersangka eksekutor yang tertangkap pekan lalu.
“Penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis 11 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, jumlah pelaku pembakaran rumah Rico menjadi tiga orang.
Polisi telah menangkap dua pelaku lainnya berisinial RAS (37) dan YT (36) yang menjadi eksekutor pembakaran.
“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” kata Hadi.
Setelah itu, RAS bersiap di atas sepeda motor dan kabur setelah api berkobar.
Keduanya lantas membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP.
“Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, pembakaran rumah Rico penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"