KONTEKS.CO.ID – Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis terkait kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara.
Direktur Krimimal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, polisi menangkap pacar Tamara Tyasmara itu berdasarkan bukti yang cukup.
Sebelumnya, polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pacar Tamara Tyasmara itu sebagai tersangka.
Wira mengatakan, polisi menjerat YA dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak.
“Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Wira, Jumat 9 Februari 2024.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA juga terjerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
“Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” ujar Ade.
Kekinian, YA masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan pelaku.
Kasus Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, polisi menaikkan status kasus kematian Dante (6) anak dari Tamara Tyasmara ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 6 Februari 2024.
“Dari hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa kami telah menemukan dugaan peristiwa pidana,” kata Wira di Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Februari 2024.
“Tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” lanjut Wira.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa penyidik mendalami soal dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP.
Yaitu tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” ucap dia.
Polisi akan kembali memeriksa sejumlah saksi di tahap penyidikan terkait kematian korban.
Puslabfor Polri juga sedang mendalami rekaman CCTV.
“Kami juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi kemarin, bagian dari organ sementara sudah kami periksakan di labfor Sentul,” tegas Wira.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"