KONTEKS.CO.ID – Seorang wanita berinisial LN (40) tega membunuh keponakannya sendiri EV (7), di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku membunuh keponakannya pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Zain, korban terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, korban tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 11.30 WIB.
Ibu korban berinisial WN kemudian menelepon suaminya dan bersama warga pun mencari keberadaannya.
“Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. Sekitar 10 meter dari rumahnya,” kata Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu 24 April 2024.
“Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,” imbuh Zain.
EV langsung dibawa ke Rumah Sakit BUN, Kosambi. Namun, nyawa korban tak terselamatkan ketika tiba di rumah sakit.
Berdasarkan penelusuran, keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV, polisi menduga dalang pembunuhan adalah LN.
“Anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang,” jelas Zain.
Kepada polisi, LN mengaku tega menghabisi nyawa keponakannya hanya karena sakit hati dengan WN.
“Untuk motif sementara, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp300.000, tetapi tidak diberikan,” kata Zain.
Atas perbuatannya, polisi menjerat LN dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"