KONTEKS.CO.ID – Praktik penyalahgunaan tabung gas bersubsidi berkedok warung nasi atau warteg berhasil dibongkar polisi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seorang tersangka berinisial RP berhasil diamankan petugas. Dalam menjalankan aksinya, RP tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
“Adapun dugaan tindak pidana yang ditemukan adalah penyalahgunaan bahan bakar elpiji 3 kilogram. Modus operandi tersangka membeli tabung gas 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra, Selasa (6/9).
Dari keterangan RP kepada polisi, praktik ilegal itu sudah dijalankannya sejak 3 bulan terakhir dengan keuntungan estimasi mencapai Rp90 juta per bulan.
“Dari sini tersangka mendapat keuntungan bila dari keterangan meraup keuntungan Rp90 juta per bulan. Tabung gas diperoleh dari pangkalan di sekitar Bogor, dia beli manual dikumpulkan sendiri lalu dipindahkan dengan cara disuntik. Hasil pemeriksaan hasil suntikan dijual ke daerah Jakarta,” ujar Wisnu.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan lokasi penyuntikan gas tersebut berkamuflase atau berkedok warteg.
“Ini terkesan unik karena lokasi kita lihat dari depan dikemas seperti warteg untuk mengelabui petugas dan kita melakukan sidak ke lokasi tersangka berbohong bahwa warteg ini bukan milik yang bersangkutan, tentunya kami lakukan pendalaman warteg ini berhasil kami buka,” kata Siswo.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 508 tabung gas 3 kilogram, 67 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan kosong, 103 tabung 3 kilogram dalam keadaan kosong, 40 buah pipa besi suntik, 1 unit mobil pikap dan lainnya.
“Tersangka sementara kami amankan satu orang perannya pemodal dan pemilik lokasi. Ternyata tersangka dibantu 3 orang pekerjanya yang skrng statusnya DPO. Pembelinya yang kenal salah satu pekerjanya yang masih DPO kami akan terus pengembangan barang subsidi ini,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"