KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.25 WIB.
Seperti publik ketahui, Siskaeee saat ini berstatus sebagai tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Penangkapan Siskaeee oleh jajaran Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di apartemen di kawasan Sleman.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi penangkapan Siskaeee.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” ujar Ade, dalam keterangannya.
Kata Ade Safri, penangkapan terhadap Siskaeee usai dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka pemeran film dewasa.
“Bahwa tersangka FCN alias Siskaeee sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.
Bersama 10 orang lainnya, Siskaeee telah jadi tersangka dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Terkait statusnya, Siskaeee sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dia lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024 lalu.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee dijadwalkan pada Senin 22 Januari 2024 lalu.
Namun, sidang tertunda hingga pekan depan lantaran Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan.
11 Tersangka Film Dewasa di Jaksel
Seperti publik ketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 pemeran film dewasa rumah produksi di Jaksel sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 11 tersangka pemeran film dewasa tersebut terdiri dari 2 orang talent pria dan 9 wanita.
11 tersangka tersebut yakni, Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV.
Kemudian, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL.
Menurut Ade Safri, penetapan 11 tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan fakta penyidikan maupun alat bukti.
“Didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Ade, dalam keterangannya, Jumat 29 Desember 2023.
Kata Ade, Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"