KONTEKS.CO.ID – Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus film dewasa.
Kali ini, Siskaeee melakukan gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolda Metro Jaya soal penangkapan dan penahanannya.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024.
Dalam permohonannya itu, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan.
“Karena setelah kami memasukkan Prapid Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan,” kata Tofan kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.
“Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan,” lanjutnya.
Tergugat dalam praperadilan kali ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tofan mengatakan, ada perubahan dalam petitum permohonan dengan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
“Iya termohonnya, Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Siskaeee melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 29 Januari 2024.
“Iya kami mencabut dulu, nanti kami akan masukkan lagi (gugatan praperadilan),” ujar Tofan.
Alasan pencabutan gugatan praperadilan lantaran kliennya ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Pihaknya, kata Tofan, belum memasukkan materi penahanan tersebut dalam berkas perkara gugatan praperadilan.
“Mungkin besok atau lusa kami akan mendaftarkan gugatan praperadilan kembali,” kata dia.
Polisi Tangkap Siskaeee di Sleman
Polisi menangkap Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.25 WIB.
Seperti publik ketahui, Siskaeee saat ini berstatus sebagai tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Penangkapan Siskaeee oleh jajaran Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di apartemen di kawasan Sleman.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi penangkapan Siskaeee.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” ujar Ade, dalam keterangannya.
Kata Ade Safri, penangkapan terhadap Siskaeee usai dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka pemeran film dewasa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"