KONTEKS.CO.ID – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melibatkan oknum TNI AD di Sidoharjo, Jawa Timur terbongkar.
Ratusan hasil curanmor motor dan mobil melibatkan oknum TNI AD itu tersimpan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoharjo, Jawa Timur.
Kekinian, 3 oknum TNI AD dan dua orang sipil telah jadi tersangka curanmor di Sidoharjo, Jawa Timur itu.
Berdasarkan hasil pengungkapan Polda Metro Jaya dan Pomdam V Brawijaya, tersangka menjual barang tersebut ke Timor Leste melalui jalur laut.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan usai termuat di Pelabuhan Tanjung Perak kendaraan akan berangkat menuju ke Timor Leste.
“Di mana, di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana,” ungkap Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Januari 2024.
Dua orang tersangka sipil bernama Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M menjual kendaraan itu ke warga negara Timor Leste.
Kepada polisi, mereka mengenal pembeli itu melalui media sosial, yaitu AT, AJ, JH, dan AM.
Menurut para tersangka, mereka menjual kendaraan yang macet kreditnya hingga kendaraan hasil curian.
Wira mengatakan, Pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengembangkan kasus ke Timor Leste.
Kemudian, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan kepolisian Timor Leste untuk mengungkap sindikat yang kuat dugaan beroperasi sejak 2022 ini.
“Kami juga mencoba koordinasi nanti dengan Divhubinter untuk melakukan koordinasi nanti dengan kepolisian Timor Leste, apakah nanti kita bisa menjangkau ke arah ke sana,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan kendaraan berupa 46 mobil dan 214 sepeda motor tersimpan di di Gudbalkir.
Para tersangka akan mengirimkan kendaraan itu dari Jatim ke Timor Leste dalam waktu 1-2 bulan tergantung dari permintaan pihak pembeli.
Harga Jual Kendaraan di Timor Leste
Menurut Wira, para tersangka membeli kendaraan dari pelaku curanmor, penggelapan, ataupun pelaku fidusia.
Harga rata-rata kendaraan untuk roda 2 seharga Rp8-10 juta.
“Kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 15-20 juta.
Untuk roda empat harga kisaran Rp60-120 juta tergantung merek kendaraan,” ujarnya.
“Kemudian dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 100-200 juta per unitnya,” lanjutnya.
Dari aksi kejahatannya itu, pelaku mendapat penghasilan sekitar senilai Rp400 juta setiap bulan.
Bahkan, menurut taksiran para tersangka mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dalam setahun.
Kedua tersangka sudah melakukan kejahatan ini sejak Februari 2022. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Lalu, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun.
“Kemudian Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun, Pasal 35 UU 42/1999 dengan ancaman 5 tahun. Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"