KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan vonis hukuman kebiri terhadap Baharudin Kasim (BK) lantaran memperkosa anak kandungnya.
Selain hukuman kebiri, PN Buol, Sulteng juga memvonis BK dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Humas PN Buol Agung Dian Syahputra Baharudin menjelaskan soal hukuman kebiri yang sebelumnya terdakwa BK yang pernah dihukum selama 9 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan.
“Putusan kebiri memang putusan yang sangat jarang dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangat dan memberatkan,” jelas Agung Dian, dalam keterangan tertulis, Minggu 14 Mei 2023.
Disebutkan, vonis terhadap BK dijatuhkan pada 10 Mei 2023 oleh ketua majelis Agung Dian Syahputra.
“Terdakwa telah pernah dihukum penjara selama 9 tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015,” kata Agung.
Bukannya bertaubat, terdakwa justru memperkosa anak kandungnya sendiri.
“Justru ‘naik kelas’ dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya,” ujar Agung.
Menurut Agung, perbuatan biadab BK terhadap anak kandungnya tidak satu kali.
“Terdakwa telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggung jawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya,” ujarnya.
“Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak,” kata Agung.
Menurut Agung, BK bisa saja lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain yang bukan keluarganya.
“Hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara,” jelas Agung.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku.
Pertimbangannya, kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangatlah tinggi.
Pada 2021, ada 27 adalah perkara pelecehan seksual terhadap anak, kemudian 2022 ada 28 perkara.
Bahkan untuk tahun 2023 ini, sampai dengan saat putusan ini dibacakan baru tercatat ada 30 perkara yang masuk.
Namun, dari 30 perkara itu, sudah mencapai 12 perkara UU Perlindungan Anak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"