KONTEKS.CO.ID – Polisi menggerebek pabrik narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis di salah satu apartemen, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan penggerebekan pabrik narkoba tersebut berawal dari laporan warga.
“Berdasarkan informasi tersebut penyidik melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah Cengkareng dan berhasil menemukan apartemen yang dimaksud.
Kata Syahduddi, pihaknya berhasil menggerebak pabrik narkoba tersebut pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis dengan berat sekitar 100,35 kilogram.
“Serta bahan dan alat untuk membuat tembakau gorila itu,” ucap Syahduddi.
Menurut Syahduddi, terdapat tiga pelaku dalam kegiatan pabrik narkoba tersebut, yakni DA, AK dan FA.
“Yang berhasil kita tangkap, satu orang pelaku berinisial DA yang berperan mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau gorila,” kata Syahduddi.
Sementara, pelaku FA yang berperan meracik bahan-bahan cairan kimia dan AK yang berperan sebagai pengendali masih dalam pengejaran.
“Terhadap tersangka, kami jerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” kata Syahduddi.
Syahduddi mengeklaim, dengan penyitaan 100 kilogram narkotika jenis tembakau gorila tersebut, jiwa 200.000 orang telah terselamatkan.
Pihaknya, kata Syahduddi, mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba.
“Laporkan kepada pihak berwenang apabila ada pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata Syahduddi.
Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"