KONTEKS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 110 kilogram jaringan Malaysia.
Dari pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia itu, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 5 tersangka di sejumlah lokasi.
Kelima tersangka peredaran sabu jaringan Malaysia itu yakni, SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).
Pengungkapan berawal ketika Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang tersangka dengan barang bukti sabu 1 kg di Bandara Soekarno-Hatta pada, Oktober 2023.
Kemudian, polisi menangkap tersangka berinisial WP dan RD pada November 2023 hingga Januari 2024 dan menyita sabu seberat 5 kg.
Selanjutnya, polisi yang mendapat keterangan dari kedua tersangka adanya transaksi narkoba.
“Ada informasi transaksi narkotika jenis sabu di rest area travoy kilometer 65 A, Kelurahan Tanah Raja, Serampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” ungkap Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers, Rabu 6 Maret 2024.
Kepada polisi, tersangka menyebut ada gudang penyimpanan sabu di Kota Medan, Sumatra Utara.
Polisi lantas melakukan penggeledahan dan mengamankan dua orang tersangka yakni, MR dan MT.
Dari penangkapan itu terungkap, MT merupakan residivis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Dari penggeledahan di gudang, MT, polisi menyita 100 paket sabu seberat 100 kilogram.
MT yang merupakan dalang jaringan mendapatkan sabu dari Malaysia. Dia dan komplotannya kemudian menyelundupkan ke Indonesia melalui kapal laut.
“Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya,” terang Suyudi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengedarkan narkotika golongan satu.
Ancaman hukumannya yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"