KONTEKS.CO.ID – Seorang pria berinisial RA nekat menjual tiket fiktif konser Coldplay di Jakarta.
Akibat menjual tiket fiktif konser Coldplay di Jakarta RA langsung ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan modus pelaku menjual tiket fiktif konser Coldplay di Jakarta.
Kata Bintoro, pelaku menjual tiket konser Coldplay dengan modus menggandakan tiket yang asli.
“Pelaku mulanya membeli tiket Coldplay melalui jalur resmi. Namun, dia hanya membeli dua buah tiket dan menggandakan tiketnya saat ditawarkan kepada orang lain,” jelas Bintoro kepada wartawan, mengutip Kamis 16 November 2023.
RA telah menipu beberapa korban dan menjual 24 tiket fiktif konser Coldplay.
“Total uang yang diterima RA dari orderan 24 tiket yang diterima berjumlah Rp312.000.000,” ujarnya.
Modus pelaku terbongkar setelah salah satu korban membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3436/XI/2023/Polda Metro Jaya/Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 November 2023.
“Pelaku kami ciduk di salah satu rumah yang terletak di Kecamatan Mampang Prapatan. Saat ditangkap, dia juga mengaku telah melakukan perbuatannya (penipuan),” kata Bintoro.
Polisi menetapkan RA sebagai tersangka dan langsung mendekam di balik jeruji besi.
RA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"