KONTEKS.CO.ID – Seorang mertua tega rudapaksa dan membunuh menantunya di Pasuruan, Jawa Timur.
Mertua bernama Khoiri (52) merudapaksa dan membunuh menantunya bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) di Pasuruan, Jawa Timur.
Bahkan, mertua tersebut tega merudapaksa dan membunuh menantunya itu saat sedang hamil 7 bulan.
Terkini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 338, menghilangkan nyawa orang dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengutip Jumat, 3 November 2023.
Lalu, pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian, pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 dengan ncaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebagai informasi, peristiwa keji itu terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023
Kronologi Pembunuhan
Khoiri menggorok leher menantunya Fitria.
Sebelumnya, pelaku ingin memperkosa lantaran melihat korban terlentang di kamar usai mandi.
Korban berontak dan berteriak lantaran pelaku menciumnya.
Pelaku yang panik lantas mengambil pisau di dapur dan menggorok leher korban.
Sueb Wibisono (31), Suami korban yang pulang melihat istrinya terkapar di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah.
Dia lantas berteriak hingga warga berdatangan ke lokasi.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas tapi nyawanya tidak tertolong.
Hari mengatakan, pelaku menyayat korban satu kali di bagian leher.
“Dalamnya 13 centimeter,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"