KONTEKS.CO.ID –Â Kuasa Hukum Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara, Daniel Tourino Voll, mengklarifikasi pemberitaan di masyarakat mengenai kliennya berinisial ST yang diduga melalukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisal RI.
Klarifikasi ini disampaikan Daniel setelah RI mengadukan kasus ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Dalam pengaduan ini, RI meminta agar segera dilakukan pencopotan terhadap ST dari posisinya sebagai ketua RW 06 Pluit yang saat ini memiliki status sebagai tersangka atas perbuatannya yang tak terpuji.
Daniel menduga, ada kelompok yang mempunyai kepentingan dalam kasus yang dialami kliennya terhadap RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di kawasan Pluit.
Kata Daniel, salah satu kelompok kepentingan tersebut berasal dari oknum politisi. Namun, ia tidak membeberkan secara rinci siapa sosok anggota partai politik itu.
“Perkara ini berlarut-larut diduga adanya keterlibatan oknum petinggi di kecamatan dan juga ada pesanan politik dari oknum politisi parpol tertentu yang ingin memberhentikan klien kami,” ujar Daniel dalam keterangan yang diterima pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Daniel menuturkan masalah ini sengaja dilaporkan ke polisi dengan tujuan menjebak kliennya. Karena RI pernah meminta jabatan sebagai pengelola keuangan RW 06 kepada ST, namun ST menolak untuk memberikannya lantaran RI masih merupakan Anggota LMK Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
“Tidak boleh rangkap jabatan dalam kepengurusan kelembagaan RW 06. Kemudian oknum RI tetap memaksa meminta untuk tetap menjadi ‘Pengatur dan Pengelola Keuangan di RW 06’ walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami karena takut ada benturan kepentingan,” kata Daniel.
Karena tak diberikan jabatan tersebut, Daniel mengatakan RI berupaya menjatuhkan ST dari jabatannya sebagai ketua RW. Caranya, dengan menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual kepada 13 Ketua RT setempat.
Para Ketua RT diajak untuk melakukan mosi tidak percaya kepada ST. Namun, belakangan pihak kecamatan dan kelurahan telah menyimpulkan bahwa ST tidak melakukan pelecehan seksual.
“Kemudian, tuduhan tersebut tidak terbukti dan hal itu didukung dengan notulen rapat tanggal 8 Oktober dan 9 November 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit dan Camat Penjaringan dan segala permasalahan tuduhan 13 ketua RT tersebut dianggap selesai,” jelas Daniel.
Terkait proses di kepolisian, Daniel menyebut sempat ada upaya mediasi yang dilakukan petugas kepada ST dan RI. Namun, pihak RI tetap ngotot untuk memidanakan ST dengan dugaan kasus pelecehan seksual.
“Pasal yang dituduhkan terhadap klien kami ini menggunakan undang-undang yang baru disahkan. Jadi saya pikir masih banyak pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya dan kami juga akan terus malakukan upaya meskipun sebelumnya pihak kepolisian sudah memediasikan kedua belah pihak,” katanya.
“Tapi kan yang sananya (RI) sampai sekarang masih ngotot, untuk tetap mempidanakan. Kami ke depannya akan tetap melakukan upaya-upaya hukum dengan bukti-bukti baru yang telah kami kumpulkan,” ujarnya lagi.
Adapun, pihak ST juga sebelumnya telah melayangkan laporan di Polres Jakarta Utara terkait provokasi yang dilakukan oleh RI dengan menghasut 13 Ketua RT dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1057/IX/2022/Spkt/Polres Metro Jakut / Polda Metro jaya, Tangal 30 November 2022.
Daniel menegaskan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum serta mengumpulkan beberapa barang bukti baru terkait penetapan tersangka yang dilayangkan oleh RI terhadap kliennya.
“Tetap upaya hukum, kedepan kita akan melakukan upaya hukum, nanti kita buktikan dulu. Ini kalau sudah selesaikan, otomatis nggak bisa terbukti (ST) juga kita laporkan balik (RI), itu otomatis,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"