KONTEKS.CO.ID – Penipuan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi atau penipuan online semakin marak.
Terkini, seorang perempuan berinisial AH (31) menjadi korban penipuan online dengan mengeklik sebuah link situs di akun Instagram miliknya berkedok kerja paruh waktu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, penipuan online tersebut merupakan jaringan internasional.
Perempuan itu, kata Leo, menjadi korban karena mengeklik link sebuah situs saat ia membuka akun Instagram miliknya.
“Saudari AH masuk ke akun Instagram miliknya, lalu mengeklik (sebuah link) dan masuk langsung ke dalam grup WhatsApp bernama Tokped,” ungkap Leo, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 25 Juli 2023.
Dalam grup, para penipu menawari korban yang diketahui warga Pulogadung, Jakarta Timur itu tugas dan disuruh menyetor uang dalam nominal yang telah ditentukan.
Janjinya, uang akan dikembalikan beserta keuntungan beserta sejumlah keuntungan yang telah ditentukan.
“Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan terus melakukan transfer, hingga uang dalam rekening korban habis,” jelas Leo.
Mulanya, para penipu mengembalikan uang yang telah disetorkan korban.
“Khusus untuk korban yang ini, dia sudah mentransfer beberapa kali. Di awal, dia juga sudah mendapatkan pengembalian atau juga keuntungan dari pada kerja paruh waktu tersebut,” katanya.
Namun, setelah beberapa kali mengirim uang, AH tidak menerima kembali uangnya beserta keuntungan yang dijanjikan. Disebutkan, korban mengalami kerugian hingga Rp878 juta.
Korban kemudian membuat laporan ke polisi pada 28 Juni 2023 yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1777/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Polisi yang bergerak melakukan penyelidikan akhirnya berhasil membekuk tiga pelaku berinisial DPS berjenis kelamin perempuan (26) serta DPP (27) dan WW (35) yang berjenis kelamin laki-laki. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, bahkan ada yang di luar DKI Jakarta.
Peran Tiga Tersangka
Kata Leo, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening dan merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang para korban.
Sementara WW berperan sebagai pembuat situs yang digunakan dalam penipuan, juga menjadi perekrut DPS.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"