KONTEKS.CO.ID – Motivator Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.
Laporan terhadap Mario Teguh itu dibuat oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen.
Laporan terhadap Mario Teguh itu teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT. Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar,” kata Djamaluddin kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.
Dikatakan Djamaluddin, laporan bermula saat kliennya hendak mengontrak Mario sebagai brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare.
Menurut Djamaluddin, kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk Mario.
Namun, Mario tak menepati janji yang sudah disepakati.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan,” ujarnya.
“Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” imbuhnya.
Menurut Djamaluddin, laporan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kata dia, kliennya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Rencananya, minggu depan baru klien kami dimintai keterangannya,” katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi membenarkan laporan terhadap Mario Teguh tersebut.
“Iya benar ada laporan tersebut,” kata Trunoyudo.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"