KONTEKS.CO.ID – Kronologi anak yang tega membunuh ayahnya yang berprofesi sebagai penjual sate di Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.
Dimas Rimawan alias Wawan (22) membunuh ayahnya Widodo Cahya Putra (43)Â yang jadi penjual sate dengan cara menusuk dengan belati hingga bersimbah darah, pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.
Dimas tega membunuh ayahnya yang berprofesi sebagai penjual sate hanya lantaran tidak diberi uang Rp8 juta.
Dimas menghabisi nyawa ayah yang membesarkannya di ‘Warung Sate Solo Mas Wid’ miliknya di Jalan Raya Pejuang Blok C Nomor 273, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.
“Awalnya pelapor IN (istri korban) dan saksi 2, yaitu anak perempuan, serta korban sedang beristirahat ataupun tidur di kamar,” ungkap Nur Aqsha Ferdianto di kantornya, Jumat 30 Juni 2023.
Ditusuk Saat Tidur di Kamar
Aqsha mengatakan, korban ditusuk anaknya lima kali saat sedang tidur di kamarnya hingga tewas.
“Kemudian datang pelaku langsung segera melakukan penusukan terhadap korban,” ujar dia.
Berdasarkan dari hasil autopsi, korban mendapatkan lima tusukan di bagian dada, punggung, lengan, kepala belakang, dan leher belakang.
“Sehingga, karena kehabisan darah, korban meninggal dunia,” ucapnya.
Pelaku Hendak Melarikan Diri
Menurut Aqsha, pihaknya mendapatkan laporan adanya pembunuhan sekitar pukul 13.15 WIB.
Jajaran Polsek Medan Satria melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati.
“Pukul 13.15 WIB, kita mendapatkan informasi adanya peristiwa pembunuhan di TKP dan kami dari Polsek Medan Satria, dipimpin langsung oleh Kapolsek, langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pengecekan TKP,” jelasnya.
Saat melakukan olah TKP di lokasi, polisi melihat gerak-gerik pelaku yang hendak melarikan diri dan langsung diamankan.
“Dari TKP, dicurigai saksi Saudara DRA alias Wawan terlihat seperti ingin melarikan diri dan kemudian langsung kita amankan,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis sangkur, satu sarung berwarna hitam cokelat dan putih yang berlumuran darah milik korban, serta satu celana pendek berwarna abu kombinasi hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ancamannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"