KONTEKS.CO.ID – Bripda Haris Sitanggang, oknum anggota Densus 88 Antiteror yang membunuh sopir grabcar atau taksi online di Depok menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu 14 Juni 2023.
Dalam persidangan di PN Depok terungkap rencana Bripda Haris Sitanggang, oknum anggota Densus 88 Antiteror merencanakan perampokan terhadap sopir grabcar atau taksi online.
Dalam perampokan yang dilakukan Bripda Haris Sitanggang, oknum anggota Densus 88 Antiteror menghabisi nyawa sopir bernama Sony Rizal Taihitu di Perumahan Bukit Cengkeh, Depok.
Diungkapkan, Bripda Haris Sitanggang merampok untuk mengganti uang kakaknya, Pitnem Leonard Sitanggang sebesar Rp92 juta yang dihabiskannya untuk berjudi online.
Disebutkan, niat Bripda Haris Sitanggang merampok terbersit usai berdinas sebagai polisi, pada Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dalam perjalanan pulang, terdakwa terlebih dahulu mampir di ATM BCA untuk menarik uang dari rekening milik terdakwa sebesar Rp1 juta, yang mana uang tersebut rencananya akan digunakan oleh terdakwa untuk membeli sebilah pisau yang akan terdakwa gunakan sebagai alat pada saat melakukan pencurian mobil,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Bripda Haris Sitanggang lantas ke kawasan Kelapa Dua, Depok dan membeli sebilah pisau jenis sangkur seharga Rp200 ribu.
“Lalu pisau tersebut oleh terdakwa disimpan di dalam sebuah tas jinjing yang berisi pakaian dan alat mandi,” ujar jaksa.
Dari Depok, Haris pergi ke Terminal Kampung Rambutan untuk memarkirkan sepeda motor. Sedangkan barang-barang dalam tas dan barang pribadi lainnya dibawa oleh terdakwa.
Mencari Sasaran
Setelah itu Haris Sitanggang mencari sasaran kendaraan mobil taksi online yang ngetem di pinggir jalan.
Namun, saat itu Haris belum memiliki keberanian untuk mencuri mobil.
Disebutkan lagi, Haris Sitanggang kemudian naik bus TransJakarta ke arah Blok M sembari memantau situasi untuk mendapatkan sasaran.
“Pada saat itu terdakwa hanya berkeliling saja menggunakan bus TransJakarta dari satu halte ke halte lainnya dan berakhir di Terminal Kampung Rambutan,” imbuh jaksa.
Lantaran didesak sang kakak, Haris Sitanggang akhirnya memberanikan diri merampok. Dia mencari sasaran hingga bertemu korban di Halte Semanggi.
Awalnya, Haris meminta diantar ke Perumahan Bukit Cengkeh. Namun saat di lokasi, Haris menusuk korban berkali-kali hingga tewas.
Didakwa Pembunuhan
Bripda Haris Sitanggang didakwa atas pembunuhan dengan pemberatan di PN Depok.
“Jadi agenda hari ini itu hanya pembacaan surat dakwaan saja sebagaimana tadi kita sudah dengarkan, jadi pembacaannya dakwaan itu disusun secara subsideritas primer Pasal 339 KUHP kemudian subsider ke-1 Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan kepada wartawan di PN Depok, Rabu 14 Juni 2023.
Dikatakan Tohom, yang memberatkan dakwaan Bripda HS yakni berdasarkan visum korban mengalami 18 luka tusukan.
“Yang kita dengar tadi dari dakwaan berdasarkan visum ada 18 luka tusukan hal ini tentunya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Satu orang terhadap korban dan mengakibatkan 18 luka tusukan,” ungkapnya.
Selanjutnya, sidang akan digelar pada Senin, 19 Juni 2023 dengan menghadirkan saksi dalam persidangan mendatang.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali di tanggal 19 Juni 2023 JPU untuk menghadirkan saksi dari dakwaan di persidangan,” kata Hakim Ketua Mathilda Chrystina Katarina dalam persidangan.
Sebagai informasi, Sony Rizal Tahitoe ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, pada Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 04.20 WIB.
Sopir grabcar itu mengemudikan mobil Avanza bernopol B-1739-FZG ditemukan tergeletak dan bersimbah darah di samping mobilnya.
Pihak kepolisian melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi.
Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku pembunuhan ternyata anggota Densus 88.
Bripda HS ditangkap langsung oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"