KONTEKS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)Â memberikan proteksi hukum terhadap M yang berusia 34 tahun. M adalah istri kedua BY anggota DPR yang dituding KDRT dan lakukan penyimpangan seksual.
M menuding pelakunya adalah BY, suaminya yang berstatus anggota DPR RI. BY diduga adalah anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
LPSK sejak Januari 2023 memberikan pengawasan melekat 24 jam terhadap M. Namun, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Sabtu, 21 Mei 2023, belum bersedia membeberkan terang kasus kekerasan seksual dan KDRT yang dilakukan anggota DPR berinisial BY itu terhadap M.
Sebab, kasus tersebut masih dalam proses hukum di Polresta Bandung dan Bareskrim Polri.
“Kasus ini di LPSK ditangani salah-satu komisioner. Dan saat ini M, dalam pengawalan melekat 24 jam bersama LPSK,” ujar sang komisioner tersebut.
Salah satu anggota tim pendamping hukum M, Ellywati Suzana Saragih menerangkan, kasus kliennya sudah tujuh bulan mengendap di dua institusi kepolisian.
Laporan awal kasus itu, dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) ke Polresta Bandung pada November 2022.
Namun belakangan, Tim Penasihat Hukum Perempuan Anak (PPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut andil melakukan pendampingan hukum dan meminta kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri.
“Penanganannya juga tidak berjalan. Sudah lebih dari tujuh bulan kasus ini tidak ke pengadilan tanpa ada alasan hukum yang jelas,” ujar Elly.
Pada Januari 2023, timnya meminta LPSK turun tangan memberikan perlindungan terhadap saksi sekaligus korban M.
Elly belum bersedia membeberkan lengkap soal penyimpangan seksual dan KDRTyang dilakukan terlapor BY terhadap M.
Elly hanya menyebut, penderitaan fisik dan psikologis yang dialami M terjadi sepanjang Januari 2022. Puncaknya, terjadi pada November 2022.
“Selama berumah tangga kurun waktu 2022, terduga pelaku BY melakukan dugaan penyimpangan seksual dan KDRT terhadap korban M.”
“Diantaranya dengan menonjok berkali-kali tubuh korban, menampar, dan memukuli korban, menggigit, mencekik, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang saat itu sedang hamil,” kata Elly.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"