KONTEKS.CO.ID – Besaran biaya restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo ke David Ozora sebesar Rp100 miliar.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, besaran biaya resitusi atau ganti rugi Rp100 miliar yang harus dibayar Mario Dandy kepada David Ozora tersebut sudah diajukan.
“Kami sudah ajukan (besaran dana restitusi) ke jaksa dimasukkan ke dalam tuntutan,” kata Hasto Atmojo soal besaran restitusi atau ganti rugi Mario Dandy ke David Ozora kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Menurut Hasto, hitungan nominal tersebut dilakukan atas dasar kerugian yang dialami David Ozora sebagai korban penganiayaan brutal Mario Dandy.
Biaya tersebut mulai dari ongkos pengobatan hingga estimasi kerugian ke depan.
“Paling banyak itu pemulihan medis, karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang,” jelas Hasto.
Pembayaran Terkendala Aset
Namun, pembayaran restitusi terkendala aset-aset ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo disita negara.
“Kami sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini,” kata Hasto.
Dikatakan Hasto, kejaksaan yang memiliki kewenangan melakukan penyisiran harta Rafael Alun.
Sementara di sisi lain, LPSK juga berkoordinasi dengan KPK mengenai bisa tidaknya aset Rafael yang berstatus sitaan negara dimanfaatkan untuk pembayaran restitusi korban suatu tindak pidana.
Kata Hasto, korban menjadi pihak paling menderita dalam suatu perkara.
“Apakah aset itu disita oleh negara bisa juga dipakai untuk membayar untuk restitusi. Mestinya kan kita berpikirnya holistik,” ujarnya.
Pengajuan Keluarga David Ozora
Pengajuan restitusi diungkapkan ayah David, Jonathan Latumahina ketika menjadi saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.
“Dari pihak keluarga Saudara sebagai orang tua apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?” tanya jaksa.
“Iya melalui LPSK,” kata Jonathan.
“Nilainya Saudara disampaikan?” tanya jaksa lagi.
“Tidak tahu … cuma ngasih tahu, ‘kita (LPSK) mau urus hak-haknya David melalui restitusi’. Hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut. Tapi berapa (nilainya) saya kurang paham,” kata Jonathan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"