KONTEKS.CO.ID – Seorang muncikari berinisial JT (50) menjadikan anak-anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di wilayah Cirebon.
Kini, tersangka berhasil diamankan dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota.
Korbannya, dua anak berusia 14 tahun dipekerjakan sebagai PSK oleh JT yang merupakan warga Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Aksi JT dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dalam aksinya itu, JT mengajak dua orang korban yang masih di bawah umur untuk melayani pria hidung belang dengan bayaran mulai dari Rp500 hingga Rp800 ribu.
“Modusnya, pelaku menyewa sebuah kamar kos di wilayah Pilang, yang kemudian menawarkan korban ke orang yang dikenalnya dengan cara mengirimkan foto para korban, dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp800 ribu,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Senin 3 Oktober 2022.
Setelah bernegosiasi dengan pria hidung belang, korban dibawa ke kos dengan bayaran sesuai kesepakatan antara pelaku dan korban.
“Usai melayani pelanggan, korban hanya dibayar sebanyak 70 persen, sedangkan 30 persen untuk mucikari,” ujar Fahri.
Terbongkarnya kasus praktik prostitusi anak tersebut, berkat adanya laporan warga sekitar yang kerap melihat tersangka melakukan transaksi prostitusi dengan melibatkan anak di bawah umur.
“Dari laporan tersebut, petugas melalui penyidik PPA melakukan penyelidikan dan terbukti saat digerebek, ditemukan tersangka bersama dua orang korban yang masih berusia 14 tahun,” katanya.
Kepada polisi, JT mengakui perbuatannya. Dari tangan JT polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp500 ribu diduga hasil transaksi prostitusi anak di bawah umur.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah menjalani bisnis prostitusi anak di bawah umur sekitar 2 bulan. Dan sudah meraup untung sebesar Rp3 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman selama 13 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"