KONTEKS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’. Penangkapan dilakukan di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 April 2023.
“Benar (Dittipidsiber) telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Ditambahkan Sandi Nugroho, penangkapan terhadap Andi Pangerang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah diterbangkan dari Jombang, Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.30 WIB. Dia digiring polisi dan petugas bandara menuju pintu kedatangan. Tersangka terlihat mengenakan batik hitam, masker putih, topi hitan dan tangan diikat tali ties putih.
Seperti diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"