KONTEKS.CO.ID – Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di DKI Jakarta.
Kali ini menimpa seorang gadis berinisial R (14). Dia diduga dicabuli kedua tetangganya berinisial AP dan MF yang masih kakak beradik di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pendamping korban, Rouli Octara Rajagukguk mengatakan, dugaan pencabulan ini terkuak setelah korban melapor ke ayahnya.
Korban yang merupakan anak seorang buruh harian lepas ini dibujuk pelaku untuk datang ke kontrakan tempat tinggal kedua pelaku.
Di kontrakan itu pula, kedua terduga pelaku melakukan pencabulan.
“Pelakunya ini adik-kakak, rentang usianya sekitar 22 sampai 24 tahun. Kronologi singkatnya itu, jadi korban ini dibujuk rayu sama tetangganya main ke kontrakan,” ungkap Rouli, kepada wartawan dikutip Jumat 30 September 2022.
Menurut Rouli, korban dicabuli sebanyak dua kali pada Juli dan Agustus 2022.
“Di situ disetubuhi pada Juli, kalau enggak salah sama Agustus. Jadi, dua kali,” ujarnya.
Keluarga korban yang mengetahui perbuatan pelaku kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Rabu 28 September 2022.
“Korban saat ini masih mengalami trauma atas kejadian berat yang menimpanya. Jadi kondisinya trauma dan hancur lah. Lingkungan akhirnya mengetahui, ya sangat mengkhawatirkan,” tandasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"