KONTEKS.CO.ID - Tahun 2024, Moon Taeil eks NCT yang didakwa telah melakukan rudapaksa terhadap perempuan warga negara asing yang sedang mabuk.
Pada 28 Februari 2025, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul melalui Divisi Investigasi Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak menetapkan Taeil dan dua orang lainnya sebagai tersangka dengan dakwaan quasi-rape.
Yakni kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban yang tidak dapat melawan karena kondisi tertentu. Kejadian itu berlangsung Juni 2024.
Tapi pada Selasa, 4 Maret 2025, dilaporkan bahwa Taeil terhindar dari penangkapan. Pengadilan menolak menahan Moon Taeil eks NCT itu.
Dilansir dari Hankool Ilbo, meski menghadapi dakwaan berat, Pengadilan menolak permohonan surat perintah penangkapan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.
Pada 4 Maret 2025, pengadilan beralasan bahwa para tersangka telah mengakui sebagian kasus ini dan tidak dianggap berisiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Potret Baim Wong Sahur di Rumah yang Penuh Air, Jadi Korban Banjir Jakarta: Kayak Ada yang Beda...
Surat perintah penangkapan sebelumnya untuk Taeil telah diminta tetapi ditolak. Dengan demikian, ia telah didakwa tanpa penahanan atas tuduhan di atas.
Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa senjata terlibat dalam kejahatan tersebut, karena polisi telah mengajukan tuntutan pemerkosaan berat.
Pasal itu berlaku saat senjata digunakan atau saat dua orang atau lebih melakukan kekerasan seksual terhadap korban dalam keadaan tidak sadar atau tidak mampu melawan.
Kemudian dikonfirmasi bahwa tidak ada senjata yang terlibat.
Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Banjir Jakarta, 114 RT Masih Terendam, Ribuan Warga Mengungsi