KONTEKS.CO.ID – Sebelum bentrok antara pekerja WNA dengan WNI lokal tersulut, telah terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan dua karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Akibatnya, perusahaan pengolahan nikel milik China yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, itu dikepung ribuan massa karyawan. Mereka berdemonstrasi pada Selasa, 27 Desember 2022, berselang lima dari dari kejadian tewasnya dua pekerja PT GNI pada 22 Desember.
Dari pernyataan sikap karyawan yang dikutip laman asiatoday.id, terungkap ada tumpukan masalah terkait sarana dan prasarana keselamatan kerja di lingkungan PT GNI.
Dalam aksinya, karyawan mengajukan 12 tuntutan kepada manajemen PT GNI. Titik utamanya adalah K3 (keselamatan). Hal ini dikarenakan para pekerja mengeluhkan di perusahaan ini sering terjadi kecelakaan kerja.
12 butir tuntutan karyawan terhadap manajemen PT GNI, yaitu:
1. Masalah APD (helm, baju, sepatu, dll) sudah tiga kali dijanjikan, tapi sampai aksi dilakukan belum terpenuhi. Sedangkan jadwal pemakaian APD lengkap sudah ada.
2. Masalah gaji satu kali absen (absen) sebesar Rp650.000.
3. Masalah debu di gudang bijih kurang terang dan sangat gelap. Jika terjadi insiden, karyawan malah dikenakan SP 1, SP 2 dan SP 3.
4. Masalah kerusakan alat. Hal ini merupakan kurangnya perhatian perusahaan terhadap kerusakan atau kekurangan komponen alat yang ada di perusahaan.
Misalnya ban mobil yang sudah tidak layak pakai masih dipaksakan untuk digunakan. Jika terjadi kebocoran ban atau meledak, operator peralatan akan dikenakan Surat Peringatan (SP).
Stok lampu peringatan kendaraan juga sudah kosong, sedangkan operator diwajibkan atau diharuskan menggunakan lampu peringatan (hazard lamp). Tapi stok lampunya kosong atau tidak ada sama sekali.
5. Tunjangan keterampilan tidak boleh dihapus. Tunjangan keterampilan diminta dinaikkan menjadi Rp700.000. Tunjangan produksi dinaikkan menjadi Rp400.000. Tunjangan keahlian jangan dicabut, karena tunjangannya masih ada, tidak mengikuti absensi atau SP.
6. Peraturan atau informasi: jika ada peraturan, harus ada surat keterangan resmi, tidak hanya lisan.
7. Mesin penyedot debu: ada janji untuk memiliki penyedot debu di gudang bijih, tetapi sejauh ini tidak ditepati.
8. Lembur: lembur operator tidak sama dengan lembur kru.
9. Gaji: kenapa gaji operator kalah dengan gaji ABK, padahal operator punya keahlian.
10. Surat Peringatan (SP). SP dari supervisor China, harus disetujui oleh supervisor Indonesia.
11. Aturan SP: kenapa SP harus ditarget tiga kali seminggu, apa tujuannya? Jika operator tidak melakukan kesalahan dalam waktu seminggu, mengapa supervisor ditekan untuk mengeluarkan SP?
12. Pembagian Masker: untuk operator kenapa tidak ada pembagian masker. Kesepakatan semua operator, jika ada di antara kami yang di SP atau di PHK, atau tidak melanjutkan kontrak atau atasan kami, maka kami akan melanjutkan aksi.
Demikian bunyi 12 tuntutan karyawan kepada manajemen PT GNI.
Penjelasan PT GNI
Terkait kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerjanya, Head of Human Resources and General Affairs PT GNI Muknis Basri Assegaf menyatakan belasungkawanya kepada keluarga korban.
“Kami turut prihatin atas kejadian yang terjadi dan berbelasungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Ini duka yang mendalam bukan hanya bagi keluarga korban, tapi bagi seluruh keluarga besar PT GNI,” klaim Muknis dalam keterangan resminya sehari setelah kejadian.
Pihaknya berkomitmen untuk membantu proses penanganan kejadian ini dengan mendampingi keluarga korban dari rumah sakit hingga proses pemakaman, mulai dari membantu proses administrasi hingga bantuan berupa santunan untuk keluarga korban.
“Selain itu, langkah cepat yang diambil perusahaan saat ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh pada sistem kerja di area smelter selama masa pemeriksaan,” terangnya.
Lebih lanjut Muknis menjelaskan, pihaknya akan lebih mengetatkan sejumlah prosedur keamanan dan keselamatan di seluruh lini produksi perusahaan yang lain. Ini untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"