KONTEKS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.
Meski kecewa dengan vonis tersebut, perempuan yang kerap disapa Nyai itu tegar. Salah satunya karena tak terbukti lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, tak ada yang perlu disesali bahkan ditangisi terkait vonis Majelis Hakim PN Jaksel tersebut.
Baca Juga: PEPS Sebut Kerugian Negara Proyek Whoosh Rp73,5 Triliun Nyata dan Pasti
Sebab, dia menyebut masih bisa mengajukan upaya banding hingga kasasi kemudian hari.
"TPPU-nya, Alhamdulillah sudah hilang (tak terbukti). Ya, semoga apa ya, sebetulnya harusnya sih nggak segitu vonisnya ya, kalau semua berjalan dengan lancar, tapi nggak apa-apalah, itu kan haknya hakim Yang Mulia ya," katanya usai sidang di PN Jaksel, Selasa 28 Oktober 2025.
"Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali. Semuanya ya, nanti kita tinggal, apa namanya, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada kasasi, PK, kita lihat saja nanti," sambungnya.
Dia mengaku, lebih lega usai vonis. Sebab, telah mengikuti persidangan penuh drama selama berbulan-bulan.
Selain itu, dakwaan TPPU yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)gugur karena Nikita dinilai Majelis Hakim tidak terbukti.
Sementara, dia juga mengaku tak ambil pusing menghadapi ancaman penjara selama 4 tahun berdasarkan vonis tersebut.
"Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai saja. Karena kan tadi sudah dibilang ini belum berakhir," tandasnya.
Baca Juga: Film Animasi BoBoiBoy Menguasai Malaysia dan Indonesia, Sudah Ditonton 20 Juta Kali!
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara.