KONTEKS.CO.ID - Breaking news, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.
Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Sial Usai El Clasico! Dani Carvajal Dipastikan Cedera Lutut Parah
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar hakim ketua saat membacakan vonis, Selasa 28 Oktober 2025.
Sementara, jika sang aktris tak membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga: Sufmi Dasco Tanggapi Publik yang Geger Soal Unggahan Ramai Sunyi: Kepo Ya!
Majelis hakim menilai, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.
Dia juga dinilai terbukti turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," terang hakim.
Namun, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan kumulatif kedua yaitu, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Ayah Lamine Yamal Pasang Badan! Balas Sindiran Pemain Madrid Usai El Clasico Panas
Hakim menilai, unsur-unsur dalam dakwaan TPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.