Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha wajib membayar royalti sebagai berikut:
- Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
- Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
Aturan ini berlaku untuk restoran, kafe, hingga ruang publik lain yang menggunakan musik secara komersial.
Baca Juga: 8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gegara Aturan Rombel 50 Siswa
Sindiran atau Strategi Branding?
Langkah Ahmad Dhani tentu jadi perbincangan. Apakah ini bentuk sindiran terhadap sistem royalti yang dianggap membebani pelaku usaha? Atau bagian dari strategi personal branding yang jenius?
Yang jelas, langkah ini menegaskan sikap Ahmad Dhani soal kepemilikan karya.
Ia tak hanya pencipta lagu, tapi juga pemilik master, yang berarti ia punya kuasa penuh untuk mengizinkan pemutaran tanpa melalui lembaga kolektif.***