entertainment

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19, Kafe dan Restoran Tak Perlu Bayar Royalti: Sindiran atau Strategi Branding?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:50 WIB
Ahmad Dhani gratiskan lagu Dewa 19, langkah berani di tengah polemik royalti musik. (Instagram @dhaniperwakilanrakyat)

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha wajib membayar royalti sebagai berikut:

  • Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
  • Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

Aturan ini berlaku untuk restoran, kafe, hingga ruang publik lain yang menggunakan musik secara komersial.

Baca Juga: 8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gegara Aturan Rombel 50 Siswa

Sindiran atau Strategi Branding?

Langkah Ahmad Dhani tentu jadi perbincangan. Apakah ini bentuk sindiran terhadap sistem royalti yang dianggap membebani pelaku usaha? Atau bagian dari strategi personal branding yang jenius?

Yang jelas, langkah ini menegaskan sikap Ahmad Dhani soal kepemilikan karya.

Ia tak hanya pencipta lagu, tapi juga pemilik master, yang berarti ia punya kuasa penuh untuk mengizinkan pemutaran tanpa melalui lembaga kolektif.***

Halaman:

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB