KONTEKS.CO.ID - Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan aliran uang senilai Rp4 miliar.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julius Paulus Sembiring menjelaskan kliennya diduga mendapat ancaman dan diperas oleh Nikita Mirzani senilai Rp4 miliar.
Julius menyatakan uang tersebut telah diserahkan seluruhnya melalui dua metode yakni cash senilai Rp2 miliar dan transfer dengan jumlah yang sama.
Baca Juga: 3 Alasan Nonton Such a Good Love, Duet Wang Yu Wen dan Wang An Yu, Polos dan Lugas
"Yang pasti, terjadinya pergeseran uang Rp4 miliar itu, sudah dilaksanakan," kata Julius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebesar Rp2 miliar secara transfer, dan Rp2 miliar, cash langsung, dengan bahasa ancaman, kalau lu ga kasih, hancur reputasimu," sambungnya.
Julius menjelaskan alasan Nikita Mirzani dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga uang Rp2 miliar yang didapat dari pemerasan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.
Lantaran diduga ada tindakan pencucian uang, dana senilai Rp2 miliar yang ditransfer kepada pihak ketiga disita oleh Pengadilan.
Baca Juga: 3 Tersangka BUMD Jabar Ditahan, Ridwan Kamil Berpotensi Diperiksa Terseret Dugaan Korupsi Rp86,2 M
"Jadi, uang yang diperoleh dari kejahatan, digeser ke developer. Itulah TPPU-nya," ujarnya.
Julius menyatakan kliennya akan membuka kronologi tersebut dalam sidang yang membahas tentang pokok perkara, mendatang.
Dia menegaskan kliennya akan hadir dalam sidang mediasi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025, setelah sebelumnya hanya diwakili kuasa hukum.
Julius menyatakan kliennya akan mematuhi peraturan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan hadir.
Baca Juga: Spoiler Oh My Ghost Episode 7: Jung Kyung Ho Menyelidiki Kasusnya Paling Berbahaya