entertainment

Sempat Terjerat Kasus Rudapaksa, Kini Tuntutan Jay Z Resmi Dicabut

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:46 WIB
Jay Z bebas dari gugatan rudapaksa. (X@beyonceaccess)

KONTEKS.CO.ID - Setelah lebih dari dua bulan, Jay Z dan Sean 'Diddy' Combs atau dikenal sebagai P Diddy dituduh rudapaksa seorang perempuan berusia 13 tahun.

Kini gugatan tersebut telah dicabut oleh korban secara sukarela. 

Rapper Shawn Corey Carter, atau akrab dipanggil Jay Z, dituduh memperkosa korban dalam sebuah pesta yang terjadi tahun 2000. 

Gugatan perdata itu juga diajukan kepada P Diddy yang juga terjerat kasus yang sama.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran di Jawa Barat Rp5,5 Triliun, Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur

Melansir dari E! News, setelah kasus dibatalkan Jay-Z mengatakan kasus ini adalah kemenangan baginya.

"Tuduhan yang tidak masuk akal, fiktif, dan mengerikan tersebut telah dibatalkan," ucap Jay Z dalam pernyataan yang dibagikan lewat akun labelnya Roc Nation's X pada 14 Februari 2025.

Menurutnya, gugatan perdata ini tidak berdasar dan tidak bisa dilanjutkan ke mana-mana.

Baca Juga: Kata Jokowi Terkait KPK Selidiki Keluarganya: Jika Ada Bukti, Silakan!

"Kisah fiksi yang mereka ciptakan menggelikan, jika bukan karena keseriusan klaim tersebut," terangnya.

Dia juga bilang, dampak dari kemenangan kasus itu sebelumnya sudah berefek kepada istrinya Beyonce dan putri mereka yang berusia 13 tahun, Blue Ivy. Serta saudara kembarnya yang berusia 7 tahun, Rumi dan Sir.

"Saya tidak mau pengalaman ini menimpa siapapun. Trauma yang dialami istri, anak-anak, orang-orang terkasih, dan saya tidak akan pernah bisa diabaikan," sambungnya.

Baca Juga: Kinerja Moncer, Pertamina Bukukan EBITDA USD14,4 Miliar di 2023

"Pengacara 1-800 ini mengajukan gugatan dengan bersembunyi di balik Jane Doe, dan ketika mereka segera menyadari bahwa perampasan uang itu akan gagal, mereka bisa lolos tanpa dampak apa pun. Sistemnya telah gagal," tukasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB