KONTEKS.CO.ID – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Selain Nikita, seorang pria berinisial IM juga dijerat dalam kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam gelar perkara.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada media, Kamis 20 Februari 2025.
Baca Juga: Belajar dari Kasus E-Fishery, IPO Mendorong Transparansi Perusahaan
Pemeriksaan Ditunda
Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis 20 Februari, namun ia mengajukan penundaan dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Penyidik menerima surat penundaan pemeriksaan dari kuasa hukumnya pada 19 Februari 2025.
"Permohonan penjadwalan ulang telah diajukan, dan pemeriksaan akan dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," jelas Ade Ary.
Baca Juga: Canggih Gunakan AI, Tim Robotik MTs Negeri 1 Banjarnegara Juara di Singapura
Kronologi Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP, yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP mengaku menjadi korban ancaman dan pemerasan.
Dalam laporannya, RGP menyebut Nikita Mirzani menjelek-jelekkan dirinya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, namun justru menerima respons bernada ancaman.
Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan Aguan Tak Terkait Kasus Pagar Laut
RGP merasa terpaksa mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan Nikita.