KONTEKS.CO.ID – Ferry Irawan resmi ditahan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Rutan Polda Jatim mulai Senin, 16 Januari 2023.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur memang telah menaikan statusnya menjadi tersangka.
Ferry Irawan akan menjalani masa tahanan di Rutan Markas Polda Jatim di Surabaya mulai Senin, 16 Januari 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Ferry Irawan terkait kasus dugaan KDRT.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan sidik jari untuk mengsinkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut.
“Setelah diperiksa oleh dokter, kemudian juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari untuk memastikan ybs FI (Ferry Irawan). Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Dirmanto.
“Kemudian malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan FI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan. Terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan.
Sebelum melakukan penahanan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan.
Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa menjalani penahanan.
“Ya, pertama kami sampaikan kondisi kesehatan. FI hasil pemeriksaan tim biddokes disimpulkan tidak ada kendala untuk dilakukan langkah selanjutnya ke penyidik. Bisa tahap lanjut sesuai penyidik, kita ambil darah, kita periksa fisik,” ujar Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim.
Sementara itu, kuasa hukum dari Ferry Irawan Jeffry Simatupang menyampaikan jika dirinya berharap kliennya tidak ditahan. Sebab, kliennya ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Selain itu, ia menyampaikan jika Ferry Irawan juga memiliki riwayat penyakit. Sehingga tidak seharusnya dilakukan penahanan.
“Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik, maka kami juga memohon untuk tidak melakukan penahanan,” kata Jeffry.
Ferry ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda.
Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gara-gara itu hidung Venna mengalami luka.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"