KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan hukum setelah pemilik MS Glow, Sandy Purnamasari secara resmi telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut keterangan dari Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani dibuat pada 31 Maret 2022 dengan nomor LP 0159/III/2022.
Nurul Azizah menjelaskan bahawasannya Nikita Mirzani dilaporkan Shandy Purnamasari lantaran sering menyindir istri dari Gilang Widya Pramana itu di sosial media.
“Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” papar Nurul Azizah, Rabu, 8 September 2022.
Bahkan Nikita Mirzani bukan hanya sekali melakukan pencemaran nama baik di sosial media terhadap pasangan yang dikenal dengan nama Juragan 99 itu.
Sejumlah bukti pun telah diserahkan Shandy Purnamasari kepada pihak kepolisian. Bukti-bukti tersebut merupakan hasil tangkap layar ungkapan Nikita Mirzani yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Hingga sejauh ini, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Shandy Purnamasari dengan terlapor Nikita Mirzani masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian masih berupaya untuk mengumpulkan data-data terkait kasus tersebut.
Jika Nikita Mirzani terbukti bersalah, maka akan terjerat pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750juta.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"