KONTEKS.CO.ID – Polisi menjemput paksa Siskaeee, bintang film dewasa di Apartemen Student Castle, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 24 Januari 2024 pagi sekitar pukul 08.25 WIB
Kemudian polisi melanjutkan pemeriksaan Siskaeee di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Januari 2024.
Polisi memutuskan untuk menjemput paksa selebgram ini karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan tersebut dengan alasan subjektif penyidik.
Siskaeee telah menghambat proses penyidikan perkara.
“Upaya penahanan penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis 25 Januari 2024.
Setelah sempat waktu istirahat setelah datang dari Yogyakarta, Siskaeee menjalani pemeriksaan urin dengan hasil negatif.
Pada pemeriksaan kali ini, Siskaeee menjalani pemeriksaan polisi dengan status tersangka.
Siskaeee Sebut Status Tersangka Tak Sah
Dalam kasusnya, bintang film dewasa ini terjerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terkait rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Namun, ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Selebgram ini lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya , polisi telah menetapkan 11 orang pemeran film porno Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Namun penyidik memutuskan untuk tidak menahan 10 pemeran dan hanya mengenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"