KONTEKS.CO.ID – Suami Maia Estianty, Irwan Mussry selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 20 September 2023 pukul 14.17 WIB.
Selama 4 jam, penyidik KPK memeriksa CEO Time International itu. Sebagai informasi, suami Maia Estianty tiba di KPK sekitar pukul 09.24 WIB.
KPK memeriksa Irwan Mussry sebagai saksi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Suami Maia pada media menjelaskan tentang proses pemeriksaan tersebut.
“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan,” ucap Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 September 2023.
Namun, Irwan Mussry agak gelagapan saat wartawan mempertanyakan apakah dia mengenal mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Begitu saat media bertanya, apakah pemeriksaan KPK terkait dengan jual beli jam tangan mewah?
“Yang jelas, ini hanya keterangan untuk hal yang lain. Tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya,” sahut suami Maia Estianty.
Kasus Lama
Irwan Mussry mengaku tidak ingat tentang kasus yang berkaitan dengan Eko Darman. Dia pun mengelak saat media kembali bertanya apakah suami Maia ini menerima uang dari Eko Darmanto?
Irwan mengaku tak terlalu mengingat kasus tersebut karena itu terjadi sudah sangat lama.
“Karena ini kejadian yang lama, jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat,” katanya.
KPK Memeriksa Irwan Mussry Bareng 4 Saksi Lainnya
Sebagai informasi, KPK memanggil Irwan Mussry sebagai saksi kasus Eko Darmanto.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut: Irwan Daniel Mussry,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu, 20 September 2023.
Bersama Irwan, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yaitu dua orang PNS bernama Beni Novri Basran dan Abdurokhim Sip, serta dua orang pihak swasta, yaitu Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama dan Adi Putra Prajitna dari PT Tunas Maju Sejahtera.
Sebelumnya pada Jumat, 15 September 2023, KPK telah lebih dulu memanggil mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kapasitas sebagai tersangka.
KPK telah melimpahkan hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto ke tahap penyelidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU. Setelah naik sidik, KPK menggelar sejumlah upaya paksa mulai dari penggeledahan hingga mencegah Eko Darmanto dan istrinya ke luar negeri.
Beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten dan Depok, Jawa Barat.
“Menemukan berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri,” kata Ali, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"