KONTEKS.CO.ID - Batara Ageng alias BA, mantan manajer Fuji menjadi tersangka kasus penggelapan Rp1,3 miliar.
Menurut polisi, mantan manajer Fuji hanya mendapat gaji Rp500 ribu per bulan saat bekerja sebagai manageruntuk Fuji.
Namun Batara berhak atas 5-10 persen dalam perjanjian kerja sama Fuji dengan brand.
"Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak," kata AKP Tomi Kurniawan, Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Batara berhak atas fee 5-10 % untuk setiap kerja sama Fuji misalnya iklan, endorsement, konten media sosial, hingga syuting.
"Saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya," jelas AKP Tomi Kurniawan.
"Ternyata sebanyak Rp 1,3 miliar yang harusnya untuk FU ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA," jelasnya.
"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," tambahnya.
Manajer Fuji Mengaku Dapat Gaji Kecil
-
Batara Ageng menggunakan uang gelap itu untuk kebutuhan hidup, bayar angsuran apartemen hingga kredit mobil.
"Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata AKP Tomi Kurniawan lagi.
Awalnya hubungan Fuji dan Batara baik-baik saja. "Kemudian di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) Belum pernah ada tindakan pidana apapun," ungkapnya.
Atas tindakannya, tersangka terjerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.***