• Minggu, 21 Desember 2025

Rizky - Mahalini Dikabarkan Nikah Beda Agama, Ini Pandangan Tegas Muhammadiyah

Photo Author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 09:35 WIB
Rizky Febian dan Mahalini akan menikah di awal Mei ini. Pernikahan ini mengundah rumor perkawainan beda agama. Foto: IG Rizky Febian
Rizky Febian dan Mahalini akan menikah di awal Mei ini. Pernikahan ini mengundah rumor perkawainan beda agama. Foto: IG Rizky Febian

KONTEKS.CO.ID - Kabar Rizky Febian dan Mahalini nikah beda agama menyeruak menjelang prosesi pernikahan yang akan tergelar bulan Mei ini.

Kabar pernikahan berbeda agama ini pun menyita perhatian publik. Bukan hanya para penggemar Rizky dan Mahalini, tapi juga umat kedua agama.

Bagi umat Islam, pernikahan berbeda agama adalah haram hukumnya alias terlarang! Setidaknya ini dalam pandangan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muchammad Ichsan, yang terpublikasi akhir tahun lalu.

Ia menegaskan, pernikahan beda agama hukumnya haram. Keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur, menyimpulkan bahwa para ulama sepakat perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik.

Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan musyrikah (Hindu, Buddha dan lain-lain).

Menurut Ichsan, itu sejalan dengan penggalan QS. al-Baqarah ayat 221. Adapun yang diperselisihkan para ulama ialah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani?

Sebab pada QS. Al Maidah ayat 5 terdapat indikasi membolehkan laki-laki Muslim menikahi Kitabiyah. Di sini para ulama berbeda pendapat.

Rizky Mahalini Nikah Beda Agama dan Perbedaan Pandangan Ulama


Pada kasus ini ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Dan Majelis Tarjih mengambil posisi untuk mengharamkannya.

“Seorang muslimah tidak boleh dinikahi baik oleh Ahli Kitab maupun orang Musyrik. Pilihannya hanya satu yaitu yaitu laki-laki Muslim. Lantas bagaimana dengan laki-laki Muslim, bolehkah menikah perempuan Ahli Kitab?” .

Ia berpendapat, pengharaman nikah beda agama merupakan upaya sadd adz-dzari’ah (mencegah kerusakan). Yakni, untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan lahir.

Sekalipun seorang laki-laki Muslim ada indikasi boleh menikah Kitabiyah, Majelis Tarjih tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut. Salah satunya alasannya ada kekhawatiran terjadi pemurtadan atau kurangnya keimanan dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.

“Kalau si suami tidak murtad, paling tidak ketaatannya kepada Agama itu akan berkurang, seandainya pasangannya berbeda agama. Kalau tidak demikian, anak-anak yang lahir sangat rentan akidahnya, bisa-bisa mengikuti agama ibunya,” pungkasnya.

Terkait apakah Rizky Febian dan Mahalini nikah beda agama, sampai berita ini tersusun belum terketahui kepastiannya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X