• Senin, 22 Desember 2025

Anak Vincent Rompies Segera Diadili Bareng 11 Tersangka Bullying Geng Tai Binus

Photo Author
- Minggu, 28 April 2024 | 14:48 WIB
Anak Vincent Rompies segera diadili bareng 11 tersangka bullying Geng Tai Binus. (X/BosPurwa)
Anak Vincent Rompies segera diadili bareng 11 tersangka bullying Geng Tai Binus. (X/BosPurwa)

KONTEKS.CO.ID - Dalam waktu dekat, anak Vincent Rompies segera diadili bareng 11 tersangka bullying Geng Tai Binus.

Karena Polres Metro Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong ke kejaksaan.

Tersangka Bullying Geng Tai

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan proses pelimpahan terjadi usai seluruh proses penyidikan rampung.

"Update terakhir terkait kasus bullying Geng Tai yang viral saat ini berkas perkara sudah tahap 1 di Kejaksaan untuk JPU (jaksa penuntut umum) teliti lagi," ujarnya kepada wartawan pada Minggu, 28 April 2024.

Usai pelimpahan berkas perkara, jaksa peneliti kejaksaan akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiel dan formil.

Apabila telah lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti.

Kalau sebaliknya, penyidik mesti kembali melengkapi berkas perkara tersebut.

"Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU," ungkapnya.

12 Tersangka Kasus Bullying Geng Tai


Dalam kasus bullying ini, Polres Metro Tangerang Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Untuk empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19).

Namun polisi tidak membeberkan identitas untuk delapan ABH.

"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tuturnya.

Motif Perundungan Geng Tai


Alvino Cahyadi mengatakan motif perundungan  berkaitan dengan tradisi tak tertulis untuk masuk dalam Geng Tai di warung belakang Binus School Serpong.

Sedangkan untuk motif perundungan kedua terduga karena pelaku tak terima lantaran korban menceritakan kejadian pada 2 Februari kepada sang kakak.

Atas perbuatannya para pelaku kena jerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Nug

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X