• Senin, 22 Desember 2025

Alasan Chandrika Chika Konsumsi Ganja Cair atau Likuid THC Melalui Vape

Photo Author
- Rabu, 24 April 2024 | 07:25 WIB
Chandrika Chika ditangkap polisi. (X/chandrikachika)
Chandrika Chika ditangkap polisi. (X/chandrikachika)

 

KONTEKS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dalam kasus narkoba pada Senin, 22 April 2024 malam.

Pada Chandrika Chika, Polisi menyita satu buah pods rokok elektronik yang mengandung cairan narkotika jenis ganja atau likuid THC.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik atau vape yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC," kata Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan pafa Selasa, 23 April 2024.

Penangkapan selebgram ini saat razia di sebuah hotel di Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan atas laporan dari masyarakat.

"Ada salah satu mungkin inisial CK merupakan selebgram. Salah satu inisial HJ merupakan atlet e-sport," kata Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah AT (24), MJ (22), dan CK (20), semuanya perempuan, serta AMO (22), BB (25), dan HJ (27).

Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.

Alasan Chandrika Chika Pakai Narkoba


Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima temannya terkait penyalahgunaan ganja.

Polisi menyebut penggunaan ganja dalam satu circle mereka sudah lumrah.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras.

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.

Saat ini Chandrika Chika cs sudah menjadi tersangka.

Atas kasus tersebut, mereka terjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Nug

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X