• Minggu, 21 Desember 2025

Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi Ditangkap: Menyiram Minyak Gosok hingga Membekap Pakai Boneka

Photo Author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:28 WIB
Suster penganiaya anak Aghnia Punjabi ditangkap. (Instagram/emyaghni)
Suster penganiaya anak Aghnia Punjabi ditangkap. (Instagram/emyaghni)

KONTEKS.CO.ID - Sehari setelah foto-foto anak Aghnia Punjabi yang babak belur karena perbuatan keji sang suster itu viral, polisi langsung menangkap pelaku.

Kasus ini berawal dari unggahan Aghnia Punjabi di Instagramnya pada Jumat, 29 Maret 2024 lalu.

"KEPADA TEMAN TEMAN BANTU RESPOST ASTAGHFIRULLAHAL ADZIM BIADAB KAMU SUSTER “I”"

"Sudah di anggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwa ku ini. update, alhamdulillah @polrestamalangkotaofficial sedang menangani kasus ini dengan cepat, doakan lancar dan tersangka dapat balasan yang setimpal," tulis sang selebgram.

"Sebelumnya saya tidak memiliki masalah apapun dengan sus “i” posisi sus adek sepertinya tidak mengetahui cana disiksa! saya ambil dari YAYASAN TERKENAL di surabaya bahkan sampai seluruh indonesia tau yayasan ini yang tidak akan saya sebutkan."

Unggahan foto Aghnia Punjabi memperlihatkan mata kiri sang putri mengalami lebam parah hingga kesulitan untuk membuka matanya.

Selain itu ada luka di telinga kanan putri Aghnia akibat penganiayaan yang suster I.

Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi Ditangkap


Kini, polisi mengumumkan bahwa telah menangkap IPS (27), suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang Aghnia Punjabi.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta gelar perkara, polisi resmi menetapkan IPS sebagai tersangka.
.
“Setelah pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi. IPS kita tetapkan sebagai tersangka,” Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
.
Budi Hermanto menjelaskan ada beberapa tindakan tersangka kepada korban. Di antaranya memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok hingga membekap korban dengan boneka.
.
“Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya kita akan kirim ke labfor digital forensik,” jelasnya.

Tersangka IPS dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Nug

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X