• Senin, 22 Desember 2025

Jadi Tersangka, Pierre Gruno Stres, Darah Tinggi Kumat saat Pemeriksaan Polisi atas Dugaan Pemukulan di Bar

Photo Author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 09:05 WIB
 Pierre Gruno ditetapkan jadi tersangka. (Instagram/grunopierre)
Pierre Gruno ditetapkan jadi tersangka. (Instagram/grunopierre)

KONTEKS.CO.ID  - Aktor senior Pierre Gruno telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pemain film The Raid Redemption ini diduga melakukan pemukulan kepada GDS di sebuah bar di Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023.

Kuasa hukum Pierre, Richard Leonard telah membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

"Iya benar, status Pak Pierre sudah menjadi tersangka malam ini. Saat ini beliau masih menjalani pemeriksaan dengan penyidik," tutur Richard yang dilansir dari YouTube Insert pada Jumat, 14 Juli 2023.

Menurut Richard, kliennya merasa kaget dan syok usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasti ya dia kaget dan syok. Apalagi dia belum pernah berurusan dengan hukum. Tadi datang kan diperiksa sebagai saksi, tapi prosesnya cepat sekali langsung jadi tersangka," tambahnya.

Pierre Gruno Sakit


Pengacara menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Pierre Gruno sedikit mengkhawatirkan. Richard sampai harus memberikan obat kepada Pierre di tengah proses pemeriksaan.

"Obat darah tingginya sama ada obat satu lagi, makanya saya ke atas saya kasihkan. Tapi harus makan dulu kan," jelasnya.

Penyakit darah tinggi kumat saat pemeriksaan. "Emang sakit dan harus minum obat. Tapi kalau stres lagi sakit penyakitnya kan jadi agak naik."

Sementara itu, penetapan tersangka itu juga telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.

"Kamis lalu terlapor saudara PSH alias PG telah kemi tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasar 351 KUHP," jelas Kompol Irwandhy.

Sebelumnya, Pierre dilaporkan GDS ke polisi karena dugaan pemukulan hingga membuat korban mengalami luka memar di bagian wajah. Pemukulan oleh Pierre Gruno itu terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 malam di sebuah bar di Cilandak, Jaksel.

"Pelapor alias saksi korban ini bertemu dengan terlapor ditengarai karena ada gestur yang dianggap oleh terlapor kurang tepat atau tidak wajar sehingga memicu perasaan tersinggung," jelas Kompol Irwandhy.

Pierre diduga memukul korban karena merasa tersinggung. "Tetapi apa pun itu alasan itu tidak menjadi alasan atau pembenar untuk melakukan sebuah tindakan pidana."

Laporan GDS terhadap Pierre Gruno teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Pierre Gruno dilaporkan atas tuduhan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Nug

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X