KONTEKS.CO.ID - Senyum lebar dan sapa ramah selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee pada media saat dikawal petugas menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Kejari Palembang, Sumatera Selatan pada Senin, 10 Juli 2023.
"Tadi sempat nangis, tapi gara-gara mau pisah sama asisten," katanya sambil terus tersenyum walau tangannya diborgol.
" Mba tidak kapok?” tanya salah satu media.
Lina pun menjawab bahwa ke depannya ia tidak mau mengulanginya lagi. "Saya tidak mau mengulangi. Tetapi, kalau harus menerima ini, harus diterima dengan ikhlas," jawab Lina, dengan senyuman.
"Kalian gak kapok kan sama aku?" katanya balik bertanya pada media yang dilansir dari Instagram @lambe_danu pada Selasa, 11 Juli 2023.
Penyidik Ditreskrimsu Polda Sumatera Selatan melimpahkan selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) yang merupakan tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
"Tersangka Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan.
Dalam berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap itu, tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Menurut Fandie, tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.
Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .
Kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.
"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," ujar dia.
Sebelumnya, selama menjalani pemeriksaan di kepolisian sebagai tersangka Lina Mukherjee tidak ditahan. Dia hanya menjalani wajib lapor.
Lina tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Agung Marlianto Basuki, tersangka diketahui mengidap penyakit maag akut.
Tempuh Restorative Justice
Selain itu, Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Ersa, menyampaikan keinginan kliennya, agar penyelesaian kasus ini dapat menempuh jalur restorative justice.
"Klien kami berharap kasus ini bisa cepat selesai, karena banyak karyawan yang mau dibiayai. Untuk itu kami akan mengajukan lagi pengajuan penahanan," ujar Ersa, kuasa hukum Lina Mukherjee.
Selain penangguhan penahanan terhadap kliennya, pihaknya pun akan melakukan restorative justice antara pelapor (Ustaz M. Syarif Hidayat) dan terlapor.
"Kami akan mengupayakan restorative justice antara pelapor dan terlapor, agar mereka berdua bisa berdamai," kata Ersa.
Baca Basmalah Sebelum Makan Daging Babi
Lina sempat membuat heboh saat posting video di TikTok. Video itu berisi Lina menyantap daging babi sambil mengucap Basmallah.
Dalam konten video, Lina mengonsumsi kulit babi panggang. Perempuan itu diketahui bernama asli Lina Lutvia. Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang. Akibat videonya tersebut, seorang ustaz di kota Palembang melaporkan Lina Mukherjee ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret 2023.***