KONTEKS.CO.ID - Widy Vierratale terancam hukuman 10 tahun penjara. Widy dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pornografi karena aksinya buka baju saat tampil di Palu Sulawesi Tengah.
"Ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin yang melaporkan Widy pada Kamis, 17 November 2022 ke Bareskrim Polri
Laporan terhadap Widy mengacu pada UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal yang dipakai Pasal 10 Juncto Pasal 36.
Pelapor Widy Vierratale tergabung dalam Forum Pemuda Sulawesi. Ketika melapor, mereka juga membawa barang bukti yang salah satunya video detik-detik Widy membuka baju dan melemparnya ke arah penonton.
Zainul Arifin menilai tindakan Widy Vierratale tak sesuai dengan budaya masyarakat Palu.
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," kata Zainal.
Sebelumnya, Widy sendiri telah angkat suara ihwal aksinya membuka baju dan melemparnya ke arah penonton. Dia mengaku aksinya spontan karena kegerahan.