KONTEKS.CO.ID - Ada yang menarik dari jalannya sidang perdana Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin, 14 November 2022.
Nikita Mirzani hanya tertawa kala ditanya tentang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan bahwa terdakwa dianggap telah melakukan kejahatan dengan mengungkap wajah Dito Mahendra saat live di Instagram.
"Lucu aja," kata Nikita Mirzani menanggapi, Senin, 14 November 2022.
Tak ada komentar lagi yang keluar dari mulut Nikita Mirzani terkait materi dakwaan JPU yang dibacarakan saat sidang tadi.
"Ya kan kalian sudah dengar sendiri tadi," kata Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa pihaknya cukup terkejut dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
"Dakwaannya luar biasa. Sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali, apakah tidak salah ketika tentang adanya kerugian Rp17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini," ucap Fahmi Bachmid.